Perpindahan ibu kota Provinsi Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru menurut Kepala Bappeda Kalsel, Nurul Fajar Desira harus ditaati pemerintah.
“Karena merupakan salah satu pasal dalam Undang-Undang Provinsi Kalsel yang disahkan oleh DPR RI. Namanya undang-undang maka sebagai pemerintah, kita harus taat,” katanya, kemarin.
Mengenai perencanaan pembangunan di ibu kota baru, dia menyampaikan, jauh sebelum UU disahkan, Pemprov Kalsel sudah melakukan pembangunan di Banjarbaru dan sekitarnya. “Salah satunya dalam konteks pengembangan wilayah metropolitan Banjarbakula,” ucapnya.
Sementara itu, dari kaca mata pengamat ekonomi ULM, Hidayatullah Muttaqin, pindahnya ibu kota Kalsel dinilainya belum terlalu berpengaruh dalam menggeser pusat perekonomian dan perdagangan.
Baginya dengan berubahnya status Banjarmasin dan Banjarbaru memang sedikit banyak berdampak pada sektor ekonomi, tapi efeknya ujarnya tak bisa ujug-ujug divonis cepat.
“Hal ini sangat bergantung pada desain pembangunan kedua kota tersebut dalam jangka menengah dan jangka panjang,” kata Hidayatullah. Menurutnya, peranan pembahasan dalam RPJMD dan RPJPD juga akan berpengaruh. Selain itu, bagaimana implentasinya dalam rentsra di SKPD dan RKPD itu.
“Secara umum, pemindahan ini tentunya menguntungkan untuk Banjarbaru. Tetapi untuk menggeser atau mengubah peran Banjarmasin sebagai pusat kegiatan ekonomi akan cukup sulit,” bebernya.
Sumber: Radar Banjarmasin Edisi 22 Februari 2022
About The Author:
Hidayatullah Muttaqin adalah dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat, anggota Tim Pakar Covid-19 ULM dan Tim Ahli Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020-2022. Email: Me@Taqin.ID