Oleh: Hidayatullah Muttaqin, SE, MSI, PGD
Pemerintah akhirnya memutuskan melakukan pembatasan pada 11-25 Januari yang akan datang di sejumlah wilayah di pulau Jawa guna mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Namun kebijakan yang diberi nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dinilai terlambat dan “setengah hati” sehingga tidak akan efektif dalam pengendalian pandemi. Pemerintah harus mempercepat pengendalian pandemi agar perekonomian dapat segera menjalani pemulihan, bukan sebaliknya mengulur-ngulur lockdown dengan alasan kepentingan ekonomi. Bagaimana strateginya?
Kebijakan yang Terlambat
Selama ini berbagai pihak telah memberikan banyak masukan berharga bagi pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya adalah agar pemerintah membatalkan cuti bersama, pilkada dan liburan panjang akhir tahun, serta melakukan pengendalian mobilitas penduduk secara ketat. Jika opsi tersebut tidak dilakukan maka Indonesia akan mengalami ledakan kasus yang lebih besar paska liburan panjang akhir bulan Oktober dan akhir tahun 2020.
Namun pemerintah mengabaikan masukan-masukan tersebut. Pemerintah tetap menerapkan strategi pelonggaran ekonomi, pilkada dan liburan panjang di masa pandemi. Akibatnya sesuai perkiraan sebelumnya terjadi ledakan kasus yang lebih besar pada bulan Desember dan Januari dibandingkan periode sebelumnya.
Pada hari terakhir minggu pertama Januari (7/1) misalnya, jumlah penduduk yang dikonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 9.321 orang. Ini adalah rekor tertinggi kasus harian Indonesia sepanjang 10 bulan pandemi. Ini juga mengindikasikan situasi Covid-19 nasional sedang mengarah pada kondisi 10 ribu kasus konfirmasi per hari ke depannya.
Sementara itu dalam satu minggu pertama Januari jumlah penduduk yang dinyatakan terinfeksi Covid-19 bertambah sebanyak 54.525 orang dan 1.382 meninggal dunia. Pertambahan kasus positif Covid-19 pada minggu pertama Januari ini lebih besar 1,3 kali lipat kasus baru minggu pertama bulan Desember dan 2,3 kali lipat kasus di minggu pertama bulan November. Pertambahan kasus minggu pertama Januari juga lebih besar dari jumlah kasus baru selama 31 hari bulan Juli dengan kasus sebanyak 51.991.
Ledakan kasus Covid-19 ini juga mendorong pandemi ke arah yang gawat, yaitu dengan melonjaknya jumlah penduduk yang meninggal karena Covid-19. Jumlah kematian pada minggu pertama Januari lebih tinggi 1,5 kali lipat dibandingkan dengan kematian minggu pertama Desember dan 1,8 kali lipat dibandingkan dengan minggu pertama November. Jumlah kematian minggu pertama Januari ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan banyaknya kasus kematian selama bulan Juni 2020.
Kebijakan “Setengah Hati”
Selain sudah terlambat mengantisipasi ledakan kasus Covid-19, kebijakan PPKM juga mencerminkan keengganan pemerintah untuk pengendalian mobilitas penduduk secara lebih ketat dan menyeluruh. Inti kebijakan PPKM adalah pembatasan tempat kerja dengan WFH, kegiatan sekolah dan perkuliahan dilakukan secara daring, pembatasan jam operasional dunia usaha, dan beberapa pembatasan lainnya.
Dalam situasi pandemi tidak terkendali yang ditandai dengan tingginya ledakan kasus yang dibutuhkan adalah pembatasan total mobilitas penduduk secara ketat atau lockdown seraya disertai peningkatan penerapan protokol kesehatan dan strategi 3T (testing, tracing, dan treatment). Hal ini penting untuk secepatnya memutus mata rantai penularan Covid-19, merawat pasien Covid-19 dan memisahkannya dengan penduduk yang tidak terinfeksi. Hal ini selaras dengan pernyataan Nabi Muhammad SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa dalam masa wabah orang yang terinfeksi harus dipisahkan dengan orang yang sehat dan penduduk tidak boleh keluar masuk wilayah wabah.
Masih adanya mobilitas penduduk di daerah yang belum terkendali akan membuat proses penularan atau transmisi virus Corona dari orang ke orang lain terus terjadi sehingga kebijakan pembatasan “setengah hati” akan sia-sia. Karena hasilnya pandemi tetap tidak terkendali sedangkan ekonomi juga tidak dapat bergerak sesuai harapan. Sedangkan pembatasan yang lebih longgar seperti PPKM ini hanya dapat dilakukan secara efektif untuk daerah-daerah yang pandeminya sudah terkendali sesuai standar WHO.
Percepat Pengendalian Pandemi Semakin Cepat Pemulihan Ekonomi
Pelongggaran ekonomi yang dilakukan pemerintah selama ini digaungkan sebagai strategi untuk menyeimbangkan penanganan pandemi Covid-19 antara aspek ekonomi dengan kesehatan. Padahal ada trade-off antara keduanya sehingga kita harus memilih mengedepankan kepentingan kesehatan dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 dan meletakkan pelonggaran ekonomi di belakangnya.
Negara-negara yang gagal dalam penanganan pandemi pada umumnya adalah ketika mereka berusaha melakukan pelonggaran ekonomi di tengah wabah yang belum terkendali. Akibatnya kasus yang sudah melandai di negara tersebut kembali melonjak dengan ledakan kasus infeksi dan kematian Covid-19 yang lebih besar dibandingkan gelombang pertama seperti yang terjadi di Eropa.
Agar Indonesia dapat melakukan pemulihan (recovery) dengan cepat maka strategi terdepan yang harus diterapkan adalah mempercepat pengendalian pandemi terlebih dahulu. Jika pandemi sudah terkendali dan tidak ada kasus baru lagi dalam rentang waktu tertentu, maka kegiatan ekonomi dapat dilonggarkan secara bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Namun sebelum pelonggaran dilakukan, kita harus memiliki metode, sarana dan pra sarana serta sumber daya yang memadai untuk dapat mendeteksi secara cepat dan masif warga yang terinfeksi Covid-19. Kemampuan ini harus dimiliki agar pemerintah dapat menjamin penduduk yang beraktivitas dan melakukan mobilitas bebas dari virus Corona, serta jika ada yang terinfeksi dengan cepat terdeteksi sehingga bisa segera dipisahkan dari yang sehat secara fisik dan mendapatkan perawatan. Jika kemampuan ini sudah dimiliki maka ekonomi dapat digerakkan kembali seperti dalam kondisi normal sebelum pandemi. []
Hidayatullah Muttaqin , SE, MSI, PGD adalah dosen Jurusan IESP FEB ULM dan anggota Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 ULM.
About The Author:
Hidayatullah Muttaqin adalah dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat, anggota Tim Pakar Covid-19 ULM dan Tim Ahli Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020-2022. Email: Me@Taqin.ID