Oleh: Hidayatullah Muttaqin

Dalam memutus mata rantai penularan virus Corona (SARS-CoV-2), penerapan aturan tepat dan sanksi tegas menjadi sangat penting untuk mengatur perilaku warga dan memberikan efek jera bagi para pelanggar. Namun penerapannya perlu disertai dengan kebijakan pada aspek hulu yang mendorong masyarakat melakukan pelanggaran.

Ada berbagai faktor yang mendorong masyarakat melakukan pelanggaran, salah satunya adalah tuntutan ekonomi. Pada saat ini masyarakat turun ke jalan untuk bekerja, berbelanja dan rekreasi. Hal inilah yang mendorong terjadinya mobilitas penduduk dan interaksi langsung warga. Ini juga yang kemudian menjadi jalan penularan virus Corona.

Karena itu untuk menurunkan tensi penularan dan potensi pelanggaran peraturan adalah dengan menurunkan tingkat mobilitas penduduk melalui regulasi kegiatan ekonomi khusus di masa pandemi. Namun regulasi ini juga harus disertai sejumlah paket kompensasi yang meringankan beban masyarakat dan dunia usaha oleh pemerintah pusat dan daerah.

Strategi tersebut antara lain:

    1. Mengatur tingkat keterisian kantor dalam batas maksimal tertentu sesuai rekomendasi para epidemiolog.
    2. Pengurangan jam kerja dari 8 jam menjadi 5 jam serta shift kerja dari 5 hari menjadi 3 s/d 4 hari.
    3. Pemberlakuan pola kerja Work From Home (WFH) untuk bidang-bidang pekerjaan yang tidak mengharuskan kehadirian fisik. Instansi pemerintah daerah harus mempelapori model pekerjaan ini.
    4. Restoran dan warung hanya membuka layanan take away atau dibungkus saja, tidak melayani makan di tempat.
    5. Tetap memberlakukan kebijakan sekolah secara daring meskipun jumlah kasus aktif sudah nol.
    6. Meningkatkan adopsi digitalisasi kegiatan ekonomi khususnya untuk para pedagang di pasar tradisional untuk mengurangi kepadatan pengunjung.

About The Author:

Hidayatullah Muttaqin adalah dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat, anggota Tim Pakar Covid-19 ULM dan Tim Ahli Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020-2022. Email: Me@Taqin.ID 

Published On: 17 September 2020Categories: ArtikelTags: , ,