NEWS ANALYSIS BANJARMASIN POST, 22 APRIL 2022.
HARUS BISA KIKIS KARTEL
Hidayatullah Muttaqin, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan FEB ULM Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO. Di samping seorang pejabat pusat, 3 orang tersangka lainnya berasal dari perusahaan produsen CPO. Langkah Kejaksaan Agung tersebut juga mengungkapkan indikasi tidak efektifnya aturan Domestic Market Obligation (DMO) selama ini karena adanya praktik kolusi produsen dengan pejabat berwenang.
Adanya progres pengungkapan mafia minyak goreng ini tentu memiliki dampak positif. Hanya saja sejauh apa dampaknya terhadap pengendalian harga dan distribusi migor sangat bergantung pada keseriusan pemerintah dan institusi hukum dalam membongkar dan memberantas mafia migor tersebut.
Sebagaimana kita ketahui persoalan kelangkaan dan lonjakan harga migor tidak dapat diselesaikan Kementerian Perdagangan melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi. Selain merugikan pedagang, penetapan HET juga tidak menyentuh akar masalah yaitu adanya kartel dan penimbunan.
Jadi usaha memberantas mafia migor ini juga mesti diarahkan untuk membabat praktik kartel yang merugikan masyarakat selaku konsumen. Sebagaimana informasi dari KPPU, dugaan praktik kartel ini sangat kuat. Kartel adalah praktik kolusi yang dilakukan sesama produsen dengan market size minimal 40% di mana mereka mengatur suplai dan harga komoditi.
PR pemberantasan mafia migor lainnya adalah membongkar praktik-praktik penimbunan yang dapat terjadi di berbagai wilayah atau daerah. Pemerintah daerah bersama penegak hukum perlu memonitor distribusi dan lokasi-lokasi yang berpotensi terjadinya penimbunan.
Diharapkan dengan ketegasan pemerintah memberantas mafia migor tanpa pandang bulu, harga migor kembali ke tingkat yang dapat dijangkau masyarakat. Jika tidak, ini menjadi sebuah ironi yang tidak berkesudahan di negeri produsen dan eksportir CPO terbesar di dunia.[]
About The Author:
Hidayatullah Muttaqin adalah dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat, anggota Tim Pakar Covid-19 ULM dan Tim Ahli Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020-2022. Email: Me@Taqin.ID