PERBANYAK PETUGAS

Tujuan sertifikasi halal sebagaimana diamanahkan UU No. 33 Tahun 2014 adalah untuk memberikan keamanan, keselamatan dan kepastian produk yang beredar dan dikonsumsi masyarat adalah halal. Tujuan ini sangat baik.

Namun persoalan yang dihadapi saat ini adalah masih terbatasnya produk yang dihasilkan pelaku usaha UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Salah faktor penyebab lambatnya sertifikasi halal tersebut adalah masih terbatasnya fasilitas dan SDM untuk melakukan proses sertifikasi tersebut. Sementara sesuai PP No. 39 Tahun 2021, pelaku usaha diwajibkan melakukan sertifikasi produk makanan dan minuman serta hasil sembelihan paling lambat 17 Oktober 2024.

Ada potensi tidak tercapainya target sertifikasi halal terhadap semua produk dari pelaku usaha sesuai batas waktu jika kondisi keterbatasan fasilitas dan SDM ini tidak dipecahkan mulai saat ini. Hal ini menuntut perhatian dari instansi terkait, pemerintah daerah dan lembaga pemberi sertifikasi.

Karena itu perlu langkah khusus agar target tercapai. Pertama, kita harus menghitung berapa jumlah pelaku usaha dan UMKM serta berbagai jenis produk yang harus disertifikasi dengan melihat sebarannya menurut daerah atau wilayah. Data BPS hasil Sensus Ekonomi dan data dari Disperindag sendiri dapat digunakan sebagai acuan.

Kedua, dari data tersebut kita dapat menghitung laju rata-rata minimal produk yang disertifikasi dan pelaku usaha atau UMKM yang terlibat per tahunnya menurut wilayah atau secara spasial.

Ketiga, dari perhitungan tersebut maka dapat dikalkulasi berapa jumlah SDM yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal serta laboratorium dan fasilitas penunnjang yang diperlukan.

Keempat, dari perhitungan ini maka dapat dilakukan treatment kepada lembaga pemberi sertifikasi halal agar target dapat dicapai pada tahun 2024.

Jadi kita memang harus biasa membuat perencanaan dan kebijakan untuk mencapai target berbasis data. Dengan cara itu arah pencapaian menjadi jelas.

News Analysis Banjarmasin Post 10 Februari 2022

About The Author:

Hidayatullah Muttaqin adalah dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat, anggota Tim Pakar Covid-19 ULM dan Tim Ahli Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020-2022. Email: Me@Taqin.ID 

Published On: 24 Februari 2022Categories: Media CetakTags: , ,