NEWS ANALYSIS – Banjarmasin Post 17 Maret 2022

TAKUT HADAPI KARTEL

Hidayatullah Muttaqin – Dosen FEB ULM

Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut aturan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng untuk minyak goreng kemasan, kecuali untuk minyak goreng curah. Perubahan kebijakan atas HET ini menunjukkan kebijakan tersebut tidak efektif dalam pengendalian harga minyak goreng. Mengapa?

Kebijakan HET tidak menyentuh akar masalah yang mendorong naiknya harga dan langkanya migor. Pertama, kenaikan harga menunjukkan adanya gangguan pada “supply” migor di pasaran. Gangguan tersebut dapat terjadi pada level produsen, distributor, pedagang eceran atau kombinasi dari ketiganya. Gangguan distribusi semakin kuat karena sekarang sudah mendekati bulan Ramadhan yang biasanya akan terjadi kenaikan permintaan masyarakat akan sembako dan para penimbun menginginkan keuntungan yang lebih besar.

Kedua, pasar migor dari sisi produsen bersifat oligopoli di mana empat produsen terbesar menguasai lebih dari 46,5% pasar yang bisnisnya terintergasi dari perkebunan sawit hingga pengolahan CPO.

Tanpa regulasi dan pemerintahan yang kuat, serta pengawasan pasar yang ketat oleh pengawas persaingan, pasar yang oligopoli hanya akan menghasilkan kartel. Kartel adalah sekelompok produsen yang bekerjasama dalam menentukan harga, jumlah produksi dan “market share”.

Jika harga CPO di pasar ekspor jauh lebih menguntungkan dari pasar domestik, maka hal ini dapat mendorong produsen CPO untuk lebih mengutamakan pasar luar negeri sehingga pasokan bahan baku pengolahan minyak goreng di dalam negeri dapat berkurang. Untuk itu aturan pemerintah mengenai Domestic Market Obligation atau DMO harus tepat dan ditegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu.

Sementara itu pemerintah pusat bersama dengan KPPU mesti cerdas dan berani untuk menghentikan bisnis kartel. Jika sulit dari sisi pembuktian maka pemerintah perlu membuat regulasi yang mencegah terjadinya kartel. Dalam jangka menengah pemerintah juga harus memperbaiki struktur pasar yang rusak ini. Tanpa perbaikan struktur pasar kita akan kembali mengalami masalah yang sama setiap waktunya.

Adapun untuk mengatasi gangguan “supply” migor dari produsen ke distributor, pedagang eceran hingga konsumen, pemerintah bersama kepolisian giat melakukan operasi pengungkapan penimbunan komoditi ini. Tentu saja terlebih dahulu pemerintah perlu membuat pemetaan alur distribusi migor sampai ke konsumen di setiap daerah. Dengan adanya pemetaan tersebut, maka akan lebih mudah diketahui titik macet distribusinya. Sehingga pihak kepolisian dapat melakukan pengungkapan di sana.

About The Author:

Hidayatullah Muttaqin adalah dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat, anggota Tim Pakar Covid-19 ULM dan Tim Ahli Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020-2022. Email: Me@Taqin.ID 

Published On: 18 Maret 2022Categories: Media CetakTags: , ,