Oleh: Hidayatullah Muttaqin dan Iwan Aflanie

Rektor ULM Prof. Dr. Sutarto Hadi, M.Si, M.Sc pada bulan Juni mengemukakan optimisme akan diterapkannya Perkuliahan Tatap Muka atau PTM mulai Semester Ganjil 2021/2022 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat (Antara Kalsel, 4/6/2021).

Namun situasi pandemi Covid-19 di Kalimantan Selatan berubah secara dramatis pada bulan Juli dan Agustus. Dalam periode 1 Juli hingga 31 Agustus 2021, tercatat sebanyak 29.840 penduduk dikonfirmasi positif Covid-19 dan 1.088 orang dilaporkan meninggal dunia. Lonjakan kasus ini memicu ditundanya rencana PTM ULM di awal Semester Ganjil.

Pelaksanaan PTM di masa pandemi Covid-19 penting dikaji secara komprehensif agar kegiatan perkuliahan luring tidak menjadi sumber penularan di lingkungan kampus maupun di tingkat masyarakat.

Salah satu permasalahan yang perlu ditelaah adalah bagaimana potensi dan risiko mobilitas mahasiswa ULM jika PTM dilaksanakan?

HASIL KAJIAN

  1. Pelaksanaan PTM ULM akan menyebabkan terjadinya mobilitas lokal, regional dan nasional.
  2. Jika PTM dilaksanakan serentak, maka akan terjadi mobilitas nasional dari 3.959 mahasiswa, mobilitas regional 30.311 mahasiswa dan mobilitas lokal 31.597 mahasiswa ULM.
  3. Potensi mobilitas mahasiswa tersebut berisiko tinggi menghasilkan kasus impor, klaster mahasiswa/ klaster kampus, dan penularan di masyarakat.
  4. Risiko penularan tidak hanya terjadi di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru tetapi juga di kampung asal mahasiswa ketika mereka pulang secara rutin dalam bentuk mobilitas regional atau pun pulang karena liburan semester. Risiko ini semakin besar dengan menyebarnya varian Delta dan kemungkinan virus mutasi baru lainnya yang lebih berbahaya.

REKOMENDASI

  1. Rencana PTM ULM hendaknya dikaji secara matang dan komprehensif sehingga memiliki kesiapan dari sisi sumber daya dan strategi mitigasi penularan Covid-19 di lingkungan kampus dan masyarakat. Jika belum siap, sebaiknya ditunda dulu.
  2. Pelaksanaan PTM di samping memperhatikan terpenuhinya syarat epidemiologis juga dilakukan secara bertahap. Untuk ini ULM perlu merancang strategi pembukaan PTM bertahap dan kombinasi perkuliahan daring dan luring.
  3. ULM perlu membentuk crisis center sebagai wadah bagi para mahasiswa untuk berkonsultasi mengenai kondisi kesehatannya serta Satgas Covid-19 di tingkat universitas dan fakultas sebagai alat untuk memastikan jalannya protokol kesehatan di kampus.
  4. ULM membangun sistem dan aplikasi digital yang terintegrasi antara portal akademik, presensi online dan monitoring kondisi kesehatan, vaksinasi dan lokasi keberadaan mahasiswa guna memudahkan jalannya surveilans.
  5. Dosen dan mahasiswa yang mengikuti PTM adalah yang telah divaksinasi sebanyak dua kali suntikan.
  6. Mahasiswa dari luar daerah yang telah tiba di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu dengan durasi waktu sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 universitas.
  7. Mahasiswa menjalani skrining di kampus yang sifatnya wajib ketika akan mengikuti PTM. Hal ini berlaku juga untuk dosen dan staf.
  8. Untuk menjamin perkuliahan luring aman, skrining ini dilakukan secara rutin satu minggu sekali.
  9. Pelaksanaan PTM tidak bersifat wajib. Artinya tersedia pilihan bagi dosen untuk memberikan kuliah secara daring dan begitu pula bagi mahasiswa.

DOWNLOAD MATERI KAJIAN

Potensi dan Risiko Mobilitas Mahasiswa ULM Ketika PTM di Masa Pandemi

About The Author:

Hidayatullah Muttaqin adalah dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat, anggota Tim Pakar Covid-19 ULM dan Tim Ahli Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020-2022. Email: Me@Taqin.ID 

Published On: 13 September 2021Categories: Info Covid-19Tags: , , , , ,