Polri berencana menerapkan ancaman pidana bagi para pelanggar protokol kesehatan jika sanksi-sanksi seperti denda, kerja sosial dan yang lainnya dalam operasi yustisi belum efektif mendisiplinkan masyarakat.
Nemun menurut Anggota Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Hidayatullah Muttaqin, SE., MSI., Pg.D, penerapan sanksi demikian seharusnya bukan satu-satunya hal yang dipikirkan dalam upaya menekan angka penularan covid-19.
Melainkan ada hal lainnya yang juga berperan besar dalam penyebaran covid-19 di tengah masyarakat yaitu mobilitas.
Selengkapnya di Banjarmasin Post
About The Author:
Hidayatullah Muttaqin adalah dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat, anggota Tim Pakar Covid-19 ULM dan Tim Ahli Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020-2022. Email: Me@Taqin.ID